Saturday, 19 September 2026
Portal Banyumas
iklan
AGENDA

Festival Babad Banyumas

26 September 2026 | Lapangan Mandirancan, Kebasen

Cek
Purwokerto-Banyumas

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Narkotika di Ajibarang

portalbanyumas 19 September 2026, 13:40 WIB 5 Kali Dibaca

Sita Puluhan Gram Ganja dan Ratusan Butir Obat Terlarang


BANYUMAS — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Banyumas. Petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan obat daftar G pada Selasa (15/9/2026).


Tersangka berinisial IS alias B (25), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, ditangkap di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut petugas di lapangan.


“Petugas kami melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga merupakan ganja, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 75,01 gram,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Tidak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning, yang diduga kuat masuk ke dalam kategori obat daftar G. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut disita oleh petugas, di antaranya lakban cokelat, gunting, sebuah telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka IS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Modus yang digunakan tersangka untuk mendapatkan barang tersebut adalah dengan membelinya melalui akun media sosial Instagram, sebelum akhirnya komunikasi transaksi dilanjutkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.


Tersangka juga mengakui bahwa ganja dan obat daftar G tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, sekaligus akan dijual kembali untuk meraup keuntungan. Namun berkat kesigapan petugas, barang tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Banyumas. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengambil peran aktif.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pesannya.


Saat ini, tersangka IS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat sebagai pemasok barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berlapis. Untuk kepemilikan ganja, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Sementara itu, untuk kepemilikan dan rencana peredaran obat daftar G, tersangka diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Bagikan:

Komentar Warga (0)

Tulis Komentar Lur

Your email address will not be published. Required fields are marked *