Friday, 25 September 2026
Portal Banyumas
iklan
AGENDA

Festival Babad Banyumas

26 September 2026 | Lapangan Mandirancan, Kebasen

Cek
Pemkab

Alasan Regenerasi, Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri Setelah Pemeriksaan KPK

portalbanyumas • 25 September 2026, 19:51 WIB • 5 Kali Dibaca

PURWOKERTO, PortalBanyumas.id – Jagat birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tengah dihebohkan oleh kabar mengejutkan. Agus Nur Hadie secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari kursi jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Alasan utama yang disematkan dalam surat pengunduran dirinya adalah demi memberikan ruang regenerasi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab.
Kendati beralasan demi regenerasi, langkah mendadak ini tak pelak menjadi sorotan publik. Pasalnya, permohonan pamit sang Sekda mengemuka ke permukaan persis setelah dirinya terseret dalam pusaran pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, tidak menampik kabar mundurnya pejabat teras tersebut. Saat ditemui awak media pada Jumat (25/9/2026), Sadewo mengonfirmasi bahwa surat permohonan pengunduran diri dari Agus Nur Hadie memang sudah ia terima sekitar empat hari lalu, sesaat sebelum dirinya bertolak ke Jakarta.


“Di suratnya bunyinya begitu, karena beliau merasa sudah menjabat lebih dari dua tahun, jadi mundur untuk tujuan regenerasi. Memberikan kesempatan bagi ASN yang lain,” ungkap Sadewo, merujuk pada poin utama dari surat tersebut.

Saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan adanya kaitan antara pengunduran diri ini dengan status sang Sekda yang baru saja diperiksa lembaga antirasuah, Sadewo memilih memberikan jawaban yang normatif dan berpegang pada dokumen resmi.

“Memang aturannya setelah dua tahun menjabat bisa diganti, bisa juga tidak. Bupati punya wewenang untuk mengganti, misalnya karena tidak suka. Tapi ini kan kasusnya bukan begitu. Suratnya secara tertulis meminta pengunduran diri karena sudah lebih dari dua tahun menjabat,” tegas Sadewo, berupaya menepis spekulasi liar yang beredar.
Jejak penyidik KPK di Banyumas bulan ini memang terpantau cukup intens. Sebelumnya, pada Kamis (10/9/2026), ruang kerja Sekda Banyumas sempat digeledah oleh tim KPK guna mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti.

Rangkaian proses hukum ini berlanjut pada Selasa (22/9/2026), ketika Agus Nur Hadie kembali harus menjalani pemeriksaan bersama sejumlah ASN Pemkab lainnya di Mapolresta Banyumas.

Meski surat telah dilayangkan, langkah Agus Nur Hadie untuk menanggalkan jabatannya belum bersifat final. Sadewo memastikan pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan asesmen komprehensif terhadap permohonan tersebut.

Hingga proses asesmen rampung dan keputusan resmi diterbitkan, roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan normal dan Sekda masih menjalankan tugas harian seperti biasa.

Bagikan:

Komentar Warga (0)

Tulis Komentar Lur

Your email address will not be published. Required fields are marked *